
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah resmi menetapkan tiga nama calon hakim konstitusi yang akan menggantikan Anwar Usman, yang akan memasuki masa pensiun pada tanggal 6 April 2026. Penunjukan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelangsungan dan kestabilan di lembaga hukum tertinggi di Indonesia.
Nama-Nama Calon Hakim Konstitusi
Ketiga nama yang terpilih sebagai calon hakim konstitusi adalah Fahmiron, Liliek Prisbawono Adi, dan Marsudin Nainggolan. Penetapan nama-nama ini diumumkan oleh MA melalui seleksi terbuka yang dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2026. Proses seleksi ini bertujuan untuk menemukan kandidat terbaik yang memiliki integritas dan kompetensi tinggi.
Proses Seleksi yang Ketat
Menurut keterangan resmi dari MA, panitia seleksi melakukan penilaian yang mendalam untuk menentukan kandidat. “Berdasarkan hasil penilaian akhir, panitia seleksi menetapkan tiga peserta terbaik yang disusun berdasarkan urutan alfabet,” ujar MA dalam rilisnya pada tanggal 7 April 2026.
Sebelum mengikuti seleksi, masing-masing calon memiliki pengalaman yang signifikan di bidang peradilan. Fahmiron saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, sedangkan Liliek Prisbawono Adi adalah Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Marsudin Nainggolan, di sisi lain, menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Detail Pengumuman dan Tanggal Penting
Pengumuman tentang calon hakim konstitusi ini disampaikan dalam Surat Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, pada tanggal 9 Maret 2026. Ini menandai akhir dari proses seleksi yang telah dilalui oleh ketiga calon.
Mereka telah melalui serangkaian tahapan yang cukup ketat, termasuk:
- Tes penulisan makalah pada 2 Maret 2026
- Anotasi putusan pada 3 Maret 2026
- Wawancara pada 4–5 Maret 2026
Pengalaman Sebelumnya di Pengadilan Negeri
Ketiga calon hakim konstitusi ini tidak asing lagi di dunia peradilan. Mereka sebelumnya juga pernah menduduki posisi sebagai ketua pengadilan negeri di berbagai daerah. Fahmiron, misalnya, pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang pada periode 2023–2025. Liliek Prisbawono Adi memiliki pengalaman sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Balikpapan dan Jakarta Pusat, sementara Marsudin Nainggolan pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Keberangkatan Anwar Usman
Saat ini, satu kursi di Mahkamah Konstitusi kosong setelah Anwar Usman resmi pensiun. Dalam sidang terakhirnya, Anwar menyampaikan pesan perpisahan setelah 15 tahun mengabdikan diri di lembaga tersebut. “Ini sidang terakhir yang saya ikuti,” ungkapnya dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Pentingnya Penunjukan Hakim Konstitusi Baru
Dengan pensiunnya Anwar Usman, penunjukan hakim konstitusi baru dari unsur Mahkamah Agung menjadi langkah penting untuk mengisi kekosongan yang ada. Proses ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kelanjutan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Diharapkan bahwa ketiga calon hakim konstitusi ini dapat membawa perubahan positif dan kontribusi signifikan dalam pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi. Pengalaman dan rekam jejak mereka yang mumpuni di dunia peradilan menjadi modal berharga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Harapan untuk Masa Depan Mahkamah Konstitusi
Keputusan MA dalam memilih calon hakim konstitusi diharapkan dapat menghadirkan figur-figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi. Ini menjadi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Masyarakat menantikan langkah-langkah yang akan diambil oleh calon hakim baru ini dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks di era modern.
Seiring dengan pesatnya perkembangan zaman, peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak warga negara semakin vital. Oleh karena itu, pemilihan calon hakim konstitusi yang tepat dan berkualitas menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya MA, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.






