Hinca Panjaitan Serukan Pembelaan untuk Terdakwa Kasus BBM Jerigen dengan Tegas

Ruang sidang Pengadilan Negeri Medan menjadi arena ketegangan pada Kamis petang, 11 Juni 2026. Kehadiran Hinca Panjaitan, seorang politisi dari Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR, mengejutkan banyak pihak. Hinca hadir sebagai ahli dalam persidangan yang membahas kasus pembelian 20 liter BBM subsidi jenis pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan.
Pernyataan Tegas di Ruang Sidang
Hinca Panjaitan tidak hanya memberikan keterangan biasa, tetapi juga melontarkan pernyataan yang mengguncang suasana persidangan. Dengan suara yang penuh keyakinan, ia menekankan kepada majelis hakim bahwa kasus yang menimpa terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro, penuh dengan ketidakadilan.
“Saya mengakui kesalahan saya. Jika perlu, hukum saya. Namun, pulangkan anak-anak ini kepada keluarganya,” ungkap Hinca dengan tegas di hadapan hakim.
Peran Hinca sebagai Ahli
Tim penasihat hukum menghadirkan Hinca sebagai ahli untuk menjelaskan berbagai aspek hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) serta penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, anggota DPRD Pakpak Bharat, S. Cibro, juga hadir sebagai saksi fakta yang berbagi informasi mengenai keadaan keluarga terdakwa Ranning.
Keberpihakan Terhadap Kemanusiaan
Momen yang paling menyentuh terjadi ketika Hinca membahas kondisi kesehatan ayah Ranning, yang saat itu sedang berjuang melawan kanker darah stadium akhir dan menjalani kemoterapi serta cuci darah. Hinca menjelaskan bahwa tindakan membeli BBM menggunakan jeriken dilakukan dengan niat untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang sedang kesulitan.
“Anak ini berjuang untuk menyelamatkan ayahnya,” kata Hinca, menunjukkan sisi kemanusiaan dari kasus ini.
Kesalahan Penerapan Hukum
Lebih lanjut, Hinca menilai bahwa pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa tidak tepat. Ia menekankan bahwa Pasal 55 Undang-Undang Migas seharusnya diperuntukkan bagi para mafia migas, bukan masyarakat kecil yang terpaksa berjuang demi kebutuhan sehari-hari.
- Pasal 55 tidak tepat sasaran
- Target utama seharusnya mafia migas
- Rakyat kecil tidak seharusnya menjadi korban
- Hukum harus berkeadilan
- Pendekatan kemanusiaan diperlukan
Proses Hukum yang Dipertanyakan
Pernyataan paling keras dari Hinca adalah ketika ia menganggap proses hukum yang dijalani oleh Aziz dan Ranning sebagai bentuk ketidakadilan dari negara. Ia mempertanyakan logika di balik pengadilan kasus pembelian BBM dengan jeriken ini.
“Ini jangan sampai menjadi preseden buruk. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan,” tegasnya dengan penuh emosi.
Pendekatan Kemanusiaan dalam Penyelesaian Kasus
Di luar ruang sidang, Hinca menekankan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan atau restorative justice (RJ). Ia berpendapat bahwa negara tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk menyelesaikan kasus yang berakar pada niat untuk membantu keluarga yang sakit.
Distribusi BBM Subsidi yang Perlu Diperhatikan
Hinca juga menggarisbawahi isu sistem distribusi BBM subsidi. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dari SPBU dan pihak-pihak terkait untuk memastikan akses masyarakat terhadap BBM, terutama di daerah-daerah yang menghadapi kendala pasokan.
Permohonan untuk Perlindungan Terdakwa
Di akhir pernyataannya, Hinca bahkan meminta agar aparat dapat menyiapkan pengawalan untuk mengantarkan kedua terdakwa pulang kepada keluarga mereka. Pernyataan-pernyataan kuat dari Hinca telah mengguncang suasana sidang yang sebelumnya berjalan biasa, dan membawa perhatian besar atas kasus ini di Pengadilan Negeri Medan.
Dengan keberanian dan ketegasan Hinca Panjaitan, harapan untuk adanya keadilan bagi terdakwa dalam kasus pembelaan terdakwa kasus BBM jerigen ini semakin menguat. Masyarakat pun berharap agar sistem hukum dapat berfungsi dengan baik dan tidak ada lagi pengorbanan dari rakyat kecil dalam menghadapi masalah yang lebih besar.





