Sosialisasi Perda: Zulkarnaen Ingatkan Warga untuk Tidak Bakar Sampah dan Tunggu Armada Pengangkut

Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Zulkarnaen SKM, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku, tetapi juga menimbulkan dampak serius, terutama pada musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, Zulkarnaen menekankan pentingnya menunggu armada pengangkut sampah untuk menjaga lingkungan.
Pentingnya Mematuhi Perda Bakar Sampah
Pada Sabtu, 11 April 2026, Zulkarnaen menyampaikan imbauan tersebut di kawasan Jalan Bandar Baru, Kelurahan Sidodadi. Perda yang dibahas adalah perubahan dari Perda Nomor 06 Tahun 2015, yang mengatur tentang pengelolaan sampah secara lebih komprehensif.
“Di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024, sudah diatur secara jelas mengenai pengelolaan sampah. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” tegas Zulkarnaen.
Bahaya Mengabaikan Pengelolaan Sampah
Praktik membakar sampah rumah tangga memiliki konsekuensi yang serius. Zulkarnaen menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan pencemaran udara, masalah kesehatan masyarakat, hingga meningkatkan risiko kebakaran di lingkungan sekitar. Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah dengan cara yang lebih ramah lingkungan.
Ia juga mendorong warga untuk mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang-barang yang masih layak dipakai sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah. “Jika kita tidak berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, masalah sampah tidak akan pernah teratasi. Ini adalah tanggung jawab kolektif kita,” imbuhnya.
Menjaga Lingkungan Melalui Pemisahan Sampah
Salah satu langkah penting yang disarankan oleh Zulkarnaen adalah pemisahan sampah sejak dari rumah. Warga diimbau untuk memisahkan antara sampah organik dan anorganik, yang akan membantu mengurangi volume sampah dan mempermudah proses pengolahan oleh petugas.
- Pengurangan volume sampah yang dihasilkan
- Memudahkan pengolahan sampah oleh petugas
- Mendorong daur ulang sampah non-organik
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah
- Mengurangi risiko pencemaran lingkungan
“Sampah non-organik juga dapat diolah dan dimanfaatkan untuk keuntungan warga,” jelas Zulkarnaen.
Perilaku Masyarakat dan Dampaknya
Zulkarnaen menyoroti bahwa kebiasaan membuang sampah ke parit menjadi salah satu penyebab utama terjadinya banjir di beberapa wilayah di Kota Medan. “Banjir tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga karena perilaku kita sendiri yang masih membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Upaya DPRD dalam Menangani Masalah Sampah
Dalam rangka menangani isu sampah yang kian mendesak, Zulkarnaen menjelaskan bahwa DPRD Medan telah mengajukan usulan tambahan armada pengangkut sampah untuk tahun anggaran 2026. Hal ini mencakup penambahan truk dan becak sampah untuk menjangkau area yang sulit dijangkau.
“Kami berharap setiap kecamatan minimal memiliki dua armada pengangkut sampah, termasuk penyediaan becak sampah di setiap lingkungan,” terangnya.
Keluhan Warga Seputar Pengelolaan Sampah
Dalam sesi dialog yang berlangsung, warga menyampaikan berbagai keluhan terkait pengelolaan sampah, seperti kebiasaan membakar sampah, parit yang tersumbat, dan penumpukan sampah di kawasan Taman Juang 45.
Menanggapi keluhan tersebut, Zulkarnaen berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi warga bersama pihak kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait. “Kami akan menjadikan ini perhatian serius, termasuk penanganan sampah di titik-titik rawan,” tegasnya.
Normalisasi Drainase dan Penanganan Banjir
Sejalan dengan upaya tersebut, DPRD Medan juga mendorong normalisasi saluran drainase di sejumlah wilayah yang rawan banjir, seperti Jalan Kapten Jamil Lubis dan kawasan Letda Sujono. Dalam penanganan banjir di kawasan Jalan M Jamil Lubis, Zulkarnaen menjelaskan bahwa pihaknya telah mencari solusi yang tepat.
“Hasil dari beberapa rapat yang diadakan dengan berbagai pihak terkait menunjukkan bahwa solusi yang diusulkan adalah pembangunan kolam retensi. Saat ini, Pemko Medan tengah mengupayakan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam tersebut. Harapannya, proses ini dapat segera terealisasi,” ujarnya.
Partisipasi Masyarakat dalam Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemerintah daerah, termasuk lurah, Dinas Lingkungan Hidup, serta ratusan warga yang menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti pembahasan mengenai pengelolaan sampah. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar pengelolaan sampah di Kota Medan dapat berjalan dengan baik dan efektif, serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah.