Aksi Kamisan Medan Mendesak Pengadilan Umum Mengadili Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Medan – Puluhan anggota gerakan Aksi Kamisan Medan melaksanakan demonstrasi ke-160 di kawasan Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis, 2 April 2026. Aksi ini bertujuan untuk menyoroti kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Tema Aksi: Solidaritas dan Penolakan Remiliterisasi
Aksi kali ini mengangkat tema “Bersama Andrie Yunus, Tolak Remiliterisasi”, sebagai bentuk dukungan terhadap Andrie Yunus. Insiden tersebut bukan hanya menggugah solidaritas, tetapi juga menandakan penolakan terhadap tindakan remiliterisasi yang terjadi di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Insiden Penyiraman Air Keras
Penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus terjadi pada malam hari, tepatnya pada 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Andrie baru saja menyelesaikan rekaman podcast yang bertemakan “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta.
Pernyataan Sikap dari Orator
Salah satu orator dalam aksi tersebut, Dery, menjelaskan bahwa pengusungan isu ini bukan hanya sekadar simbol solidaritas, melainkan juga sebagai pernyataan tegas terhadap situasi yang sedang terjadi. Ia menekankan pentingnya menyuarakan ketidakpuasan terhadap remiliterisasi yang mengancam ruang sipil.
“Kami mengangkat tema ini karena selain solidaritas terhadap tragedi yang dialami Andrie Yunus, kami juga ingin menyatakan bahwa luka yang dialami Andrie adalah luka kolektif kami. Kami menolak keras remiliterisasi yang mengganggu kehidupan masyarakat sipil,” ujarnya dengan penuh semangat.
Transparansi Proses Hukum
Massa aksi turut menyoroti aspek hukum yang menyertai kasus ini. Mereka merasa ada ketidakjelasan dalam penanganan hukum yang berlangsung, sehingga Aksi Kamisan Medan mendesak agar pelaku penyiraman air keras diadili di pengadilan umum.
“Kami tidak terkejut dengan teror penyiraman air keras ini, namun kami sangat prihatin dengan kurangnya transparansi dalam proses peradilan yang sedang berlangsung. Kami mendesak agar kasus Andrie Yunus ini diadili di pengadilan umum,” jelas Dery.
Gerakan Terbuka untuk Semua
Dery menambahkan, Aksi Kamisan adalah gerakan yang terbuka untuk semua kalangan, tanpa memandang latar belakang. “Siapapun diizinkan untuk hadir dan bergabung dalam aksi ini,” ujarnya.
“Kami tidak membedakan peserta berdasarkan asal-usul mereka. Semua orang dapat datang, dan banyak di antara kami yang belum saling mengenal, tetapi bersatu karena isu yang sama,” tambahnya.
Komitmen untuk Terus Mengawal Kasus
Sampai saat ini, massa aksi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga tuntas. Meskipun kasus ini mungkin dianggap selesai secara hukum, gerakan Aksi Kamisan akan tetap berlangsung setiap hari Kamis di Pos Bloc Medan.
“Kami berharap desakan agar kasus ini diadili di pengadilan umum dapat terwujud. Kami akan terus mengawal hingga semuanya selesai,” pungkas Dery.
Suara dari Para Orator
Beberapa orator lainnya juga menyuarakan pandangan mereka dalam aksi tersebut. Para pendemo terlihat mengenakan penutup mata dari kain hitam, sebagai simbol dukungan terhadap Andrie Yunus dan penolakan terhadap kekerasan.
- Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026.
- Aksi Kamisan Medan merupakan gerakan solidaritas dan penolakan remiliterisasi.
- Proses hukum kasus ini dianggap tidak transparan oleh massa aksi.
- Gerakan Aksi Kamisan terbuka untuk semua kalangan tanpa batasan.
- Massa aksi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Pos Indonesia Medan ini menunjukkan betapa pentingnya solidaritas dan keadilan dalam menghadapi situasi yang tidak adil. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah memicu gelombang dukungan dan penolakan terhadap tindakan kekerasan yang tidak bisa dibiarkan. Aksi Kamisan Medan menjadi simbol perjuangan untuk keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.

